Nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 secara online dapat langsung dilihat oleh guru. Setelah menyelesaikan ujian melalui sistem
Computer Based Test (CBT)
tersebut, nilai hasil UKG yang diperoleh guru akan ditampilkan. Guru
dapat melihat nilai hasil UKG 2015 berupa hasil kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional.
Dalam UKG tahun 2015 guru akan mengerjakan 80 soal dengan waktu 120
menit. Komposisi instrumen materi tes adalah 30% kompetensi pedagogik
dan 70% kompetensi profesional atau 24 soal pedagogik dan 56 soal
profesional. Setelah selesai ujian, guru dapat melihat berapa soal yang
dijawab benar dan berapa soal yang dijawab salah.
Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak
harus dikuasai guru. Kompetensi ini pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran yang merupakan kompetensi khas, yang akan
membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat
keberhasilan proses dan hasil pembelajaran.
Sedangkan kompetensi profesional adalah bidang studi yang diujikan
sesuai dengan bidang studi sertifikasi sedangkan bagi guru yang belum
sertifikasi disesuaikan dengan kualifikasi akademik guru. Sesuai dengan
kisi-kisi materi UKG 2015 yang dirilis Kemendikbud ada tiga mapel UKG
bagi guru SD, yaitu guru kelas rendah, guru kelas tinggi, dan guru
Penjaskes.
UKG berlangsung pada 9-27 November 2015 dengan diikuti sekitar 2.949.110
guru, baik PNS maupun guru non PNS. Guru yang nilainya di bawah standar
kompetensi akan mengikuti pelatihan. Sementara, guru yang nilainya di
atas standar atau yang mencapai nilai sempurna akan dijadikan mentor.
Tahun ini standar minimum UKG yakni 5,5.
UKG tahun 2015 digunakan untuk memperoleh gambaran informasi kompetensi
pedagogik dan profesional. Sementara alat ukur untuk kemampuan sosial
dan pribadi guru akan menggunakan penilaian kinerja guru. Ke depan UKG
akan digelar setiap tahun, pemerintah menargetkan pada 2019, nilai
standar UKG mencapai 8.
UNTUK PEDOMAN UK GURU TAHUN 2015 silahkan klik link di bawah ini :
http://gtk.kemdikbud.go.id/files/juknis/10_Pedoman_UKG_10_September_2015_kirim.pdf