Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarkatuh

Senin, 31 Oktober 2016

SK BSM 2016



YAYASAN PONDOK PESANTREN AL- SYAF TAKHIR
MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA
NSM :111252050028
Jl. Lintas Amal Habe Desa Bara Kec. Woja Kab. Dompu

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MIS  AL- SYAF TAKHIR
Nomor :  029 / MIS/ YAT/ VII/ 2016
Tentang
PENETAPAN SISWA PENERIMA
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN
TAHUN AJARAN 2016/ 2017
PERIODE : JANUARI S/D DESEMBER 2016

KEPALA MIS AL- SYAF TAKHIR

Menimbang            : 1.  Bahwa untuk membantu siswa miskin dalam menempuh dan meneruskan pendidikan maka dipandang perlu ditetapkan nama- nama siswa Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin Tahun Ajaran 2016/ 2017.
  2.  Bahwa yang tercantum namanya dalam lampiran surat keputusan ini dianggap memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Siswa Miskin Tahun Ajaran 2016/ 2017.

Mengingat       :    1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
3.     Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
5.    Keputusan Menteri Agama Nomor 424 Tahun 2001 jo Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003
6.    Keputusan Kepala Kantor Wil. Dep. Agama Prop. NTB No. Wx/1-6/216/1999, Tgl 11 Mei 1999
Memperhatikan :  a.  Rapat Kepala Madrasah dengan seluruh Dewan Guru MIS Al Syaf Takhir Tanggal 27 Juli 2016.
                                  

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama           : Menetapkan Nama- Nama Siswa Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin Madrasah Ibtidaiyah Al- Syaf Takhir Desa Bara Tahun 2016.
Kedua             : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat   kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ketiga             : Surat Keputusan ini dikeluarkan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Dompu 
Pada Tanggal       : 27 Juli 2016 
Kepala Madrasah





YUNUS, S.Pd.I

Tembusan :
1.    Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Dompu di Dompu
2.    Kepala Dinas Dikpora Kab. Dompu di Dompu
3.    Ketua Pokjawas Kemenag Kab. Dompu
4.    Arsip.


LAMPIRAN  : SURAT KEPUTUSAN KEPALA MIS AL- SYAF TAKHIR
                          Tentang Penetapan Siswa Penerima Program Bantuan Siswa Miskin
                          Tahun Anggaran 2016

Nama Madrasah          : MIS Al Syaf Takhir
NSM                           : 111252050028
Kab./ Kota                  : Dompu
Provinsi                       : Nusa Tenggara Barat

No.
Nama Siswa
L/ P
Kelas
NISN
Alamat
Identitas Rekening
Nama Pemilik
Nama Bank
No. Rekening
1
Febrianti Mantika Sari
P
V

Bara



2
Junaidin
L
V

Bara



3
Aditiya Warman
L
IV

Bara



4
Putra Rizki
L
IV

Montabaru



5
Dadi Cahayadin
L
IV

Bara



6
Ade Fitri
P
III

Madaprama



7
Suci Hidayanti
P
III

Bara



8
Firmansyah
L
III

Bara



9
Nurfani
P
III

Bara



10
Nurul Huda
P
III

Bara



11
Radiman
L
III

Bara



12
Rizki Alfianto
L
II

Bara



13
Arafik
L
II

Bara





Dompu, 27 Juli 2016
Kepala Madrasah 




YUNUS, S.Pd.I






























BERITA ACARA SURAT KEPUTUSAN
Lampiran SK Nomor : 038/ MIS/ YAT/ VII/ 2016
Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Syaf Takhir



Pada hari ini, Rabu Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Juli Tahun Dua Ribu Enam Belas, Dewan Guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Syaf Takhir bersama dengan Komite Madrasah telah melakukan Seleksi Siswa Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) untuk tingkat MI Tahun Ajaran 2016/ 2017 Periode Januari s/d Desember dengan berpedoman pada Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin Tahun 2016.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan terssebut, Kepala Madrasah menetapkan siswa penerima dana Program BSM untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Syaf Takhir Tahun Ajaran 2016/ 2017 Periode Januari s/d Desember 2016 seperti tertera pada lampiran keputusan.

No.
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1.
Yunus, S.Pd.I
Kepala Madrasah



2.
M. Saleh HAR
Komite Madrasa



3.
Hijriyatin, S.Pd
Guru



4.
Sri Endang, S.Pd.I
Guru



5.
Nurrahmi, S.Pd.I
Guru





Mengetahui,
Ketua Komite Madrasah





M. Saleh HAR
Kepala Madrasah






Yunus, S.Pd.I