Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarkatuh

Selasa, 20 Oktober 2015

PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DAN PENGAWAS PAI 2015


Peningkatan kompetensi guru, termasuk guru PAI merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sesaui dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenang-kan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses. Selain itu, untuk mendorong percepatan kemampuan peserta didik dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ini, dibutuhkan serangkaian proses yang terencana dan tersistem yang mendorong adanya pengelolaan pendidikan agama.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010, pada pasal 13 dinyatakan bahwa Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma IV, dari program studi pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama.
Selanjutnya, disebutkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan kepemimpinan. Dengan demikian, GPAI harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat profesional dan kompetensi. Masyarakat Indonesia dan dunia mengalami perubahan yang sangat cepat terkait dengan kehidupan individu, bermasyarakat, dan berbangsa di tengah-tengah kehidupan global. Fenomena globalisasi yang membuka batasbatas fisik negara dan bangsa dipertajam dan dipercepat oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membutuhkan kesiapan dan kesediaan sumberdaya manusia untuk menjawabnya. Hanya saja hingga saat ini, dunia pendidikan kita masih belum mampu menjawab tantangan zaman, terutama
banyak Guru Pendidikan Agama Islam yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik, namun kompetensi yang dimiliki masih jauh dari memadai untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan integratif antara afektif, kognitif dan psikomotorik.
Senada dengan hal tersebut, dalam Temu Tokoh Pakar Pendidikan Agama Islam yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada 24 September 2012, berdasarkan hasil kajiannya bahwa problem penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam saat ini terletak pada lemahnya
kualitas guru pendidikan Agama, termasuk strategi pembelajaran yang digunakan kurang menarik, dan penguasaan materi sangat terbatas.
Oleh karena itu proses pembelajaran agama Islam di sekolah harus direkonstruksi, melalui proses peneladanan, pembiasaan, pembudayaan, pemberdayaan, pembaharuan, dan motivasi peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan pendidik yang dapat memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi kreatifitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.

Seiring dengan dinamika tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam menetapkan kebijakan secara komprehensif untuk mendukung pengembangan proses pendidikan dan pembelajaran pendidikan agama Islam pada setiap satuan pendidikan, meliputi; 1.Konsep kurikulum 2013 PAI, terdiri 1.Konsep Kurikulum 2013, 2.Pemetaan KI/KD Terhadap Metodologi 3.Multikultural dalam Pembelajaran PAI, 4.Pendekatan Scientific dan Pengembangan Metodologi (MPA, VC, TPS, CTL, PBL, IDL, SGD, PL, NHT) dalam Proses Pembelajaran PAI dan Budi Pekerti, 5.Pengembangan Metodologi Active Learning dalam Proses Pembelajaran PAI dan Budi, 6.Penilaian Otentik, 7. Model Rancangan Pembelajaran, dan 8. Peer/Real Teaching.
Dalam rangka pembinaan terhadap GPAI, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Guru (PKG) melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kurikulum 2013 bagi Guru dan
pengawas Pendidikan Agama Islam.
untuk info lebih lanjut silakan download file SK lengkapnya dengan mengklik link di bawah ini :

Tidak ada komentar: