selamat malam Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan
Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya
peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa
pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi
para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka
akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan
berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau
kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin
(1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin
depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
SUMBER : http://www.kemendagri.go.id
demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar