Bogor (Madrasah) —- Dalam hal
pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yang terjalin antara
Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, khususnya proses
pendataan calon peserta sertifikasi guru.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi ketika awal penyampaian materi pada
Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang berlangsung
di Hotel Horison Bogor, Selasa, (07/07).
Di yang hadapan Dekan Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru
PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan
Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan
seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kanwil
Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwa program sertifikasi
guru akan tetap berjalan karena belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 82
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib
memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10
(sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum
ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:(1) Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3)
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang
diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya
dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai
Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Menanggapi hal tersebut di atas, Unifah
menegaskan bahwa “pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG”.
Meskipun di awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan
melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ. Lebih lanjut
dikatakannya, “alasan belum bisa dilaksanakannya PPGJ tahun ini
disebabkan belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya. Saat ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah
Agung khusus membahas kebijakan ini”. “Rencananya setelah lebaran nanti
PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum
dimaksud, tambahnya.
Unifah juga mengungkapkan “Hal lain yang
menyebabkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini adalah
keterbatasan anggaran pemerintah”. Mengingat anggaran yang dibutuhkan
untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sepuluh juta per orang.
Belum lagi pengaruh adanya “restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud,
dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan”. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan
Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru
melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando
Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana
sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ”, jelasnya.
Menurut Unifah, “melihat kondisi saat
ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat
banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud
maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di
tahun 2016 nanti melalui pola PLPG”. Mendengar pernyataan ini seluruh
hadirin bertepuk tangan sambil tersenyum senang, dengan penuh harapan
mereka sangat berharap pemerintah masih memberikan kesempatan bagi
guru-guru yang seharusnya memang sudah berhak tersertifikasi sebelum
tahun 2016. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait
linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru
melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua.
Namun, tegas Unifah semua ini tergantung pada hasil keputusan yang
nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag
dan Kemenristek Dikti.
Di akhir materinya, Unifah berkeyakinan
bahwa “desentralisasi maupun sentralisasi mau tidak mau pasti akan
berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan”. Ia berharap “pemerintah
dengan idealismenya yang sangat tinggi benar-benar mampu menyesuaikan
diri dengan kondisi dan kemampuan yang ada di lapangan”. Semoga nasib
sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Wallahua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar