ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAG TANGGA
"YAYASAN AL SYAF TAKHIR"
PERIODE
2016 - 2019
AKTE NOTARIS : 21,
TANGGAL 21 FEBRUARI 2013
SUDARMAWAN, SH,.M.Kn
JL. AMAL HABE DESA BARA
KECAMATAN WOJA KABUPATEN DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
YAYASAN AL- SYAF
TAKHIR
SEKAPUR SIRIH
Yayasan Al- Syaf Takhir
yang terletak di wilayah Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa
Tenggara Barat merupakan
yayasan Islam yang dibentuk dan
dinotariskan dengan nomor 8 Tanggal 16 Juli 1996 dan diperbaharui dengan
Nomor 21 Tanggal 6 Februari 2013 dengan pejabat/notaris Sudarmawan,S.H.M.Kn,
mempunyai visi dan misi serta bertujuan menyediakan pusat / kawasan pendidikan
yang Islami dengan konsep Pendidikan terpadu. Pemikiran ini dilandasi bahwa Dompu yang merupakan
daerah dengan budaya ke-Islamannya kuat dan latar belakang kami dari dunia pendidikan.
Berawal dari pemikiran
tersebut kami yang tergabung dalam kepengurusan Yayasan Al- Syaf Takhir yang
berlatar belakang profesi pendidikan berharap dapat mewujudkan suatu wadah
pendidikan yang berkonsepkan Islam dan sekaligus dapat menyantuni anak-anak
Yatim / Piatu dan tidak mampu (Dhuafa), yang sekaligus dapat dijadikan tempat
penggemblengan generasi muda yang Islami dan madani yang mempunyai keimanan dan
ketaqwaan yang tinggi berguna bagi Agama, Nusa dan Bangsa serta masa depannya
sendiri. Lokasi Yayasan terletak di Jl. Amal Habe Desa Bara
Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dan mempunyai luas tanah 5.866 mv. Sejalan dengan pengembangannya kami berupaya
melakukan pembangunan serta, semoga kita termasuk orang-orang yang
beruntung di Akhirat, aamiin.
TENTANG YAYASAN Al Syaf Takhir
Assalamu'alaikum Wr.WB
Berdirinya Yayasan Al
Syaf Takhir dilatar belakangi keprihatinan para pendiri tentang memajukan
pendidikan dan kondisi anak – anak muslim, khususnya di wilayah Desa Bara
Kecamatan Woja dan sekitarnya yang sangat membutuhkan perhatian; di satu sisi
kehidupan mereka sudah terpengaruh dengan budaya konsumtif namun di sisi lain
perhatian mereka terhadap pendidikan masih minim khususnya pendidikan Islam.
Kegiatan, program kerja dan aktivitas Yayasan dilakukan seirama dengan tuntutan
steack holder sehingga dapat memberi manfaat, motivasi dan prestasi anak-anak
yang dikelola oleh Yayasan Al Syaf Takhir.
Kami berharap dengan
semboyan untuk lebih amanah, jujur dan profesional dapat terwujud. Juga apa
yang kami cita-citakan untuk mencerdaskan bangsa ini dapat tercapai.
Untuk perbaikan dan
kemajuan Yayasan dimasa datang kami mohon kritik dan saran yang konstruktif
sehingga tercapai cita-cita kita bersama.
Wassalam.
Profil Yayasan Al Syaf Takhir
- Nama Yayasan : Yayasan Al- Syaf Takhir
- Nomor Akte Notaris : 21 Tanggal 6 Februari 2013
- Notaris : Sudarmawan, SH,.M.Kn
LEMBAGA BINAAN :
·
Pondok Pesantren :
a. Nomor Ijin Pendirian :
Kd.19.05/5/PP.00.4/131/2015
b. Tanggal :
28 Januari 2015
c. Nomor Statistik PP :
502052050016
·
MI
a. Nomor Ijin Pendirian :
001/YAT/VII/2004
b. Tanggal :
1 Juli 2004
c. Nomor Ijin Operasional :
Kd.19.05/4/PP.00.4/2040/2005
d. Tanggal :
31 Desember 2005
e. Nomor Statistik Madrasah :
111252050028
f. Akreditasi :
C , tanggal 31 Desember 2012
·
MTs
a. Nomor Ijin Pendirian :
002/YAT/VII/ 2005
b. Tanggal :
1 Juli 2005
c. Nomor Ijin Operasional : Kw.
9/ 4/ PP. 03. 2/ 1026/ 2006
d. Tanggal :
25 September 2006
e. Nomor Statistik Madrasah :
121252050023
f. Akreditasi :
C, tahun 2008
·
MA
a. Nomor Ijin Pendirian :
003/YAT/VII/2005
b. Tanggal :
1 Juli 2005
c. Nomor Ijin Operasional : Kw.
19.4/4/PP.03.2/1020/2006
d. Tanggal :
22 September 2006
e. Nomor Statistik Madrasah :
131252050010
f. Akreditasi :
C, tanggal 31 Desember 2012
·
LKSA
a. Nomor Ijin Pendirian :
b. Tanggal :
c. SIOP :
- Website : http://alsyaftakhir.blogspot.com /
- e-mail : alsyaf_takhir@yahoo.co.id
- Kondisi/Lingkungan : Baik dan Kondusif
Sejarah berdirinya
Yayasan Al Syaf Takhir berdiri pada tanggal 16 Juli 1996, Bapak Abdurrahim
Muhammad, S.Pd sebagai perintis, setelah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil
sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Diknas Kecamatan Pekat. Beliau memiliki
niat untuk membangun sebuah yayasan pendidikan sebagai wadah mengembangkan
pendidikan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Dompu.
Berangkat dari itulah
Bapak Abdurrahim Muhammad, S.Pd berniat membentuk Yayasan Al- Syaf Takhir
sebagai lembaga pendidikan yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial
keagamaan, khususnya pembinaan masyarakat Islam. Yayasan Al Syaf Takhir
berkedudukan di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
KEGIATAN-KEGIATAN
Dalam menjalankan misi tersebut, YAYASAN AL SYAF TAKHIR telah menetapkan misi utamanya dalam tiga
bidang kegiatan, yaitu:
A. Pendidikan/Sosial
1. Mendirikan lembaga - lembaga pendidikan baik
formal maupun non – formal
2. Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan
dan Teknologi.
3. Mendirikan
Panti Asuhan dan Panti jompo
4. Mendirikan
rumah sakit,poliklinik, dan laboratorium kesehatan
5. Membuka usaha
di segala bidang demi kemajuan Yayasan
B. Kemanusiaan
1. Memberi bantuan kepada korban bencana alam
dan pengungsi.
2. Memberikan bantuan kepada anak-anak yatim,
fakir miskin, dan gelandangan.
3. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah
singgah.
C. Keagamaan
1.
Mendirikan sarana ibadah dan membina manajemen pengelolaannya secara efektif.
2.
Mendirikan dan Menyelenggarakan pondok pesantren.
3.
Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan shadaqah.
4.
Meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam dan melaksanakan syiar keagamaan
SUSUNAN KEPENGURUSAN
TAHUN 2016 – 2019
Pendiri
: ABDURRAHIM
MUHAMMAD, S.Pd
Pengawas :
DRS. H. HASAN SARUJIN, M.Pd
Ketua Dewan Pembina :
ABDURRAHIM MUHAMMAD, S.Pd
Dewan Pembina :
Ketua : ABDUL HARIS MUSLIM,
SE
Sekretaris : YUNUS, S.Pd.I
Bendahara : ROSIDAH, S.Pd
Majelis Pendidikan & Dakwah :
ABIDIN, S.Pd
Humas dan Publikasi : DRS. HERMANSYAH
Humas dan Publikasi : DRS. HERMANSYAH
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
YAYASAN AL- SYAF TAKHIR
Mukaddimah
بِسمِ اللهِ الرَّØÙ…Ù†ِ الرَّ Øِيمِ
Dengan menyebut nama
Allah Maha Pengasih Maha Penyayang
Insaf dan yakin bahwa
berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam sebagian
besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya
media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa, berbudi
luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap
agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa
pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran Ahli Sunnah Wal Jama’ah
berhaluan dari lima madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i,Hambali dan Ja’far
merupakan tugas yang sangat mulia.
Yakin dan sadar bahwa
pesatnya pembangunan pendidikan dan tempat-tempat peribadatan ditanah air,
sebagai tanda partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan
selalu mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala
tersusunlah Anggaran Dasar Yayasan Al- Syaf Takhir sebagai berikut :
Pasal 1
Nama Dan Tempat
Kedudukan
Yayasan ini bernama ” YAYASAN AL-
SYAF TAKHIR ” dan berkedudukan di Jalan Amal Habe Desa Bara Kecamatan Woja
Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu, Yayasan ini akan membuka kantor
cabangnya.
Pasal 2
Waktu Dan Lamanya
Yayasan ini mulai ada
kegiatan bulan Juli 2004 yang statusnya
adalah lembaga pendidikan dan kegiatan sosial dan didirikan pada Hari Jum’at,
tanggal 1 Juli 2004, berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal 3
Azas
Yayasan ini berazaskan :
1) Al Qur’an dan Hadits
2) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
Sifat
Yayasan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong royong
serta sosial edukatif.
Pasal 5
Visi
Yayasan ini memiliki
visi mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian,
dan berakhlak luhur.
Pasal 6
Misi
1) Melakukan usaha maksimal dalam pendidikan akhlak dan ilmu berdasarkan Al
Qur'andan Hadits
2) Agar generasi penerus tidak buta Al Qur'an
3) Lembaga sosial keagamaan yang memperjuangkan terciptanya masyarakat muslim yang memilikiakhlak mulia sehingga
terwujud Islam sebagai rahmat sekalian alam.
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Yayasan ialah :
1. Meningkatkan
SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.
2. Mengembangkan
dakwah islaminyah di masyarakat demi tercapainya manusia
muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap
dan
terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3. Merevitalisasi
kebudayaan islam di wilayah yayasan demi membendung
kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari'at islam atau
kepribadian
bangsa Indonesia.
bangsa Indonesia.
4. Membantu
pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim -piatu,
fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
Pasal 8
Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut yayasan ini berusaha :
1. Mendirikan dan
merawat gedung - gedung sekolah dan madrasah -
madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
2. Mempersiapkan
tenaga - tenaga pengajar terutama di sekolah - sekolah
dan
madrasah -madrasah yang menjadi unit pendidikan yayasan.
3. Mengadakan
hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu
pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.
4. Membentuk kader
- kader remaja yang bermental islam.
5. Memberikan
beasiswa dan santunan pada anak yatim - piatu,
fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
6. Mengadakan
usaha - usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.
Pasal 9
Kekayaan Yayasan
Kekayaan Yayasan ini terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari :
1)
Modal pertama sebesar
Rp. 10.000.000,- (Lima puluh juta ribu rupiah)
2)
Luas tanah 5.866 M2
(Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam meter persegi).
2)
Bangunan madrasah seluas 456 Mv (Empat Ratus Lima Puluh Enam meter persegi).
3)
Bidang-bidang tanah lain 5.410 Mv (Lima Ribu Empat Ratus Sepuluh meter persegi) .
4)
Inventaris madrasah.
5)
Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
6)
Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf.
7)
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 10
Pengurus Yayasan
1. Sebagai penerus dari kepengurusan Tahun 2016-2019, sebagai berikut :
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pendiri : Abdurrahim
Muhammad, S.Pd
Dewan Pembina :
Drs. H. Hasan Sarujin, M.Pd
Ketua : Abdul
Haris Muslim, SE
Sekretaris : Yunus,
S.Pd.I
Bendahara :
Rosidah, S.Pd
Majelis Pendidikan & Dakwah : Abidin, S.Pd
Humas dan Publikasi : Drs. Hermannsyah
Humas dan Publikasi : Drs. Hermannsyah
2. Struktur Organisasi terdiri atas : Dewan Pendiri,
Dewan Pengawas,Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
Dewan Pengawas,Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
3. Pengurus inti terdiri atas, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa
koordinator,
secara bersama - sama mempunyai hak dan wewenang, mengurus, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )
secara bersama - sama mempunyai hak dan wewenang, mengurus, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )
4. Masing - masing koordinator berhak membentuk seksi- seksi
dan personalianya menurut keperluan, sesuai
dengan perkembangan Yayasan.
5. Pendiri mempunyai suara yang menentukan dalam mengambil
semua keputusan,baik intern maupun extern.
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Pengurus
Keanggotaan pengurus
berakhir karena :
1) Meninggal dunia.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
4) Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan
yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Yayasan.
5) Habis masa pengabdiannya.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1)
Ketua Yayasan
bersama-sama Sekretaris, dan Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam dan di
luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun
terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan : 1) Meminjamkan
uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang
tidak bergerak milik Yayasan. 2) Mengikat Yayasan sebagai borg
(penganggung/avalist).
2)
Pengurus harian
bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan
berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3)
Jika terdapat lowongan
dalam badan pengurus, maka pengurus harian harus mengisi secepat
mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas
saran para pendiri.
Pasal 13
Dewan Pengawas
Yayasan ini mempunyai dewan pengawas yang paling sedikit seorang penasehat.
Pasal 14
Rapat Badan Pengurus
1)
Pengurus wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan
jika dianggap perlu oleh badan pengurus dapat diadakan rapat sewaktu
-waktu
2)
Pimpinan rapat dipegang
oleh Ketua.
3)
Rapat dianggap sah jika
dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Badan Pengurus ,dan keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
4)
Masing-masing anggota
berhak mengeluarkan pendapat.
5) Seorang anggota badan pengurus yang berhalangan hadir, dapat
diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah
tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus
dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 16
Tahun Buku
- Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun.
- Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal 17
Perubahan Anggaran
Dasar
Anggaran Dasar ini
hanya dapat dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Pasal 18
P e m b u b a r a n
- Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah.
- Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
- Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban serta bebenahan-bebenahan lainnya, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini.
Pasal 19
Lain-lain
Hal-hal yang belum
diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur secara
musyawarah oleh para pendiri bersama (Pengurus).
Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Al- Syaf Takhir
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang
ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Yayasan Al Syaf Takhir, terdiri dari ;
1.
Anggota Badan Pengurus
Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh
Yayasan.
2.
Anggota Badan Pengurus
Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil
musyawarah dengan memperhatikan saran-sarandan acuan dari sesepuh Yayasan.
BAB II
PENGURUS YAYASAN
Pasal 2
1) Pengurus Yayasan terdiri atas :
1) Pengawas
2) Ketua
3) Sekretaris
5) Bendahara
6) Bidang Pendidikan & Dakwah
8) Bidang Humas dan Publikasi
2) Pelaksana program
Yayasan terdiri atas :
a) dalam bidang pengelolaan perwakafan
dan pengembangan keuangan Yayasan dilaksanakan oleh Ketua Yayasan dibantu oleh
beberapa pelaksana teknis harian.
b) Dalam
bidang hubungan masyarakat, spiritualitas, dan pengembangan keuangan dan
masyarakat dilaksanakan oleh humas dan publikasi, dibantu oleh seorang
sekretaris.
c) Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan
pengembangan SDM kependidikan dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan dan
Da'wah terdiri atas : (1) Bidang
SDM dan Kurikulum, (2) Bidang sarana dan Prasarana
d) Bidang
Panti Asuhan dan Kegiatan Sosial Lainnya pengembangannya dilaksanakan oleh
ketua yayasan dibantu oleh sekretaris dan pengurus lainnya.
Pasal 3
1)
Kewajiban anggota Badan
Pengurus Kehormatan :
a. Mentaati AD/ART Yayasan.
b. Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2)
Hak anggota Badan
Pengurus Kehormatan :
a. Memberikan pendapat dan saran-saran.
b. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c. Memperoleh penghargaan.
Pasal 4
1)
Kewajiban anggota Badan
Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Yayasan.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2)
Hak anggota Badan
Pengurus Biasa :
a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh Yayasan, kecuali yang
dicabut haknya.
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1)
Penasehat, mempunyai
tugas dan wewenang :
a.
Memberikan nasehat, arahan
dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak
diminta.
2)
Ketua, mempunyai tugas
dan wewenang :
a.
Meminta pertanggung
jawaban kepada Pelaksana Harian.
b.
Memberi penjelasan
kepada masyarakat.
c.
Mengangkat dan
memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf,
Guru, dan Karyawan.
d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan
(RAPBY), berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e. Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.
3)
Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengagendakan dan
mengarsip surat keluar masuk.
b.
Menyusun dan
mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan
menertibkan administrasi Yayasan secara umum.
4)
Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Menerima, membukukan
dan mengamankan keuangan Yayasan.
b.
Menyediakan keuangan
berdasarkan kebutuhan.
c.
Mendistribusikan
keuangan berdasarkan anggaran.
d.
Menyampaikan laporan
berkala pada musyawarah Pengurus.
e.
Mengelola dan
mengembangkan keuangan Yayasan.Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf,
Guru dan Karyawan.Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua
dan Sekretaris Yayasan.
f.
Bersama Kepala Madrasah
menyusun RAPBM (unit).
g.
Mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan
Belanja Madrasah (APBM)
h.
Merencanakan, mengatur
dan menertibkan keuangan Unit.
i.
Melaporkan seluruh
program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
j.
Mengontrol setoran uang
dari unit ke Yayasan.
5)
Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mensosialisasikan
program Yayasan kepada masyarakat.
b.
Mengakomodir aspirasi
masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
c.
Mengadakan PHBI.
6)
Koordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Melaksanakan program
Yayasan dalam bidang kependidikan formal dan non formal
b.
Mengetahui Rancangan
Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
c.
Melaporkan seluruh
kegiatan Madrasah kepada Yayasan.
d.
Mengawasi dan
mengevaluasi kinerja Bidang-bidang.
e.
Bersama-sama Kepala
Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas
pendidikan dan pengajaran.
f.
Bersama-sama Kepala Madrasah
menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
g.
Mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
h.
Melaporkan seluruh
program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
i.
Berhak mengadakan rapat
jika dianggap perlu.
7)
Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan formal.
b.
Menentukan dan
mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf dibawahnya.
c.
Melakukan pembinaan
terhadap Staf dan Guru.
d.
Memberi rekomendasi dan
penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e.
Membuat RAPBM.
f.
Bertanggung jawab atas
tunggakan keuangan unit.
g.
Membuat laporan
pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinator Pendidikan
melalui Bidang SDM dan Kurikulum.
8)
Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a)
Tata Usaha Keuangan,
dengan tugas dan wewenang :
(1) Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan.
(2) Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
(3) Membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b)
Tata Usaha
Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
(2) Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
(3) Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
(4) Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.
9)
Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengelola kelas.
b.
Menyelenggarakan
administrasi kelas.
c.
Menyusun dan membuat
statistik bulanan siswa/i.
d.
Mengisi legger.
e.
Membuat catatan khusus
tentang siswa/i.
f.
Mencatat mutasi
siswa/i.
g.
Menulis dan membagikan
raport.
h.
Membantu menertibkan
pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
i.
Menjaga keaktifan
siswa.
10)
Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membuat perangkat
program pengajaran.
b.
Melaksanakan kegiatan
pembelajaran.
c.
Melaksanakan kegiatan
penilaian terhadap siswa/i.
d.
Mengadakan pengembangan
program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
e.
Membuat catatan tentang
kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f.
Mengisi dan memeriksa
absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
11)
Karyawan, terdiri atas :
a)
Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
(1) Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(2) Melayani anggota perpustakaan.
(3) Merencanakan pengembangan perpustakaan.
(4) Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(5) Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
(6) Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b)
Laboran, dengan tugas dan wewenang :
(1) Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
(2) Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
(3) Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
(4) Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
(5) Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c)
Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang :
a.
Mengusulkan keperluan
alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
b.
Menjaga kebersihan dan
keindahan Madrasah.
c.
Memelihara tanaman
dilingkungan Madrasah.
d.
Menjaga dan
memelihara alat-alat Madrasah.
e.
Memberikan laporan
kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
d)
Keamanan, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menjaga dan mengamankan Madrasah.
(2) Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
(3) Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
(4) Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 6
1)
Pengangkatan
(1) Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota
Pengurus.
(2) Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui
rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang
diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat
terbuka.
(3) Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan
prosedur sebagai berikut :
(1) Rekruitment
oleh Kepala Madrasah.
(2) Meminta
rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum.
(3) Meminta
persetujuan Kordinator.
(4) Pengangkatan
yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
(4) Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota
Pengurus.
2)
Pemberhentian
(1) Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan
pasal 8.
(2) Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena : (1)
Masa Jabatannya berakhir. (2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan
prosedur sebagai berikut :
(1) Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
(2) Teguran tertulis 1 kali.
(3) Peringatan tertulis 1 kali
(4) Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.
BAB V
KRITERIA DAN SYARAT
PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1)
Latar belakang pendidikan :
a) Alumnus Pondok pesantren salaf maupun
modern.
b) Sarjana perguruan tinggi Islam maupun
umum.
c) Aktifis organisasi keagamaan.
2)
Profil yang diutamakan :
a. Mampu membaca al Quran dengan fasih
b. Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi
pemegang bidang studi agama.
c. Memiliki pengetahuan tentang
perkembangan sosial kemasyarakatan.
d. Sehat jasmani dan mental.
e. Berakhlaqul karimah.
f. Memiliki kapabilitas dalam disiplin
ilmunya.
g. Mampu mengajar dengan baik.
h. Memiliki loyalitas kepada Yayasan.
Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Madrasah :
1) Kepala Madrasah minimal telah mengabdi
selama 3 tahun.
2) Kepala Madrasah bisa merangkap jabatan
sebagai anggota Pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
3) Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a) Untuk Kepala DTA,TPQ,TKQ,minimal Sarjana
S1
b) Untuk Kepala PAUD/TKIT, minimal sarjana
S1.
c) Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah, minimal
Sarjana S1.
d) Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan
Aliyah, minimal Sarjana S1.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9
1) Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun
dan dapat dipilih kembali.
2) Kepala Madrasah dan staff, masa jabatannya
adalah 4 tahun.
3) Kepala Madrasah dan Staff dapat dipilih
kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
BAB VII
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1) Disiplin waktu
2) Menjaga keaktifan Madrasah
3) Berkewajiban menyampaikan materi sesuai
kurikulum.
4) Tidak merokok saat mengajar
5) Jika terpaksa udzur, supaya mengajukan
surat ijin terlebih dahulu.
6) Menjaga nama baik dan citra Yayasan Al-
Syaf Takhir
7) Saling mengingatkan antara sesama anggota
Pengurus, Kepala Madrasah, Staf,
Guru dan karyawan.
Guru dan karyawan.
8) Hadir pada rapat, breefing, dan
pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9) Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal
kepada yang bersangkutan.
10) Mematuhi dan menghormati
semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1)
Rapat pengurus diadakan
sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11.
2)
Rapat antar Kepala
Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin
oleh Kordinator Madrasah.
oleh Kordinator Madrasah.
3)
Rapat Kepala Bidang
dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin
oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)
Rapat penyusunan RAPBM
diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum
akhir tahun pelajaran.
5)
Rapat penyusunan RAPBY
diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6)
Rapat Yayasan dengan
Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7)
Rapat bersama antara
Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN
KEUANGAN
Pasal 12
1) Tanah wakaf
2) Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a) SPP (Syahriyah)
b) Tasyakur
c) OSIS
3) Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a) Pendaftaran.
b) Raport.
c) Her registrasi
d) Kartu SPP
e) Pendapatan lain yang bersifat insidentil
(Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4) Bantuan masyarakat.
5) Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6) Dana ujian
7) Retribusi pedagang.
Pasal 13
1) Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan
melalui rekening.
2) Dana yang dikelola Madarasah, sesuai
dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)
Dana Bantuan
Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)
Pendapatan Bulanan,
kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c)
Dana ujian.
d)
Uang legalisir.
e)
Surat ijin.
f)
Uang denda.
g)
Hasil pengembangan
usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB VIII
B I S Y A R A H
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1)
Bisyarah Pengurus
Yayasan.
2)
Tunjangan sosial dan
kesehatan.
3)
Tunjangan Hari Raya
(THR).
4)
Tunjangan jabatan, yang
diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
5)
Tunjangan Pengabdian,
yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a) Golongan A, diatas 15 tahun
b) Golongan B, antara 10 tahun sampai 15
tahun
c) Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6) HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas
beban mata pelajaran dan jam.
7) Transportasi kehadiran.
Pasal 15
1)
Bisyarah Pengurus
Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR),
dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
2)
Tunjangan jabatan, HR
dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit.
BAB IX
C U T I
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)
Hak cuti umum, yaitu
hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan
tetap mendapatkan bisyarah.
2)
Cuti bersyarat, yaitu
cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan
tugasnya.
3)
Hak cuti bersyarat
diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin
cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator
Pendidikan.
4)
Bagi guru yang
dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR
dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN
Pasal 17
1)
Semua pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melaluiBidang
Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.
2)
Perawatan sarana dan
prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing
unit dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1)
Anggaran Rumah tangga
ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)
Koreksi terhadap
Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)
Setiap personal
dilingkungan Yayasan Al- Syaf Takhir diharuskan mengetahui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4)
Peraturan ini berlaku
sejak ditetapkan.
DISAHKAN OLEH PENGURUS
:
DITETAPKAN DI : DOMPU
PADA TANGGAL : 14
JANUARI 2016
SUSUNAN KEPENGURUSAN
TAHUN 2016 – 2019
PENDIRI
Abdurrahim
Muhammad, S.Pd
|
|
Dewan
Pembina
Drs. H.
Hasan Sarujin, M.Pd
|
KETUA
Abdul
Haris Muslim, SE
|
SEKRETARIS
Yunus,
S.Pd.I
|
BENDAHARA
Rosidah,
S.Pd
|
BIDANG
MAJELIS PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Abidin,
S.Pd
|
BIDANG
HUMAS DAN PUBLIKASI
Drs.
Hermansyah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar