Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarkatuh

Senin, 07 Maret 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Al Syaf Takhir




 ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAG TANGGA
"YAYASAN AL SYAF TAKHIR"
PERIODE  2016 - 2019








AKTE NOTARIS : 21,
TANGGAL 21 FEBRUARI 2013
SUDARMAWAN, SH,.M.Kn

JL. AMAL HABE DESA BARA
KECAMATAN WOJA KABUPATEN DOMPU
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



 YAYASAN AL- SYAF TAKHIR

SEKAPUR SIRIH
Yayasan Al- Syaf Takhir yang terletak di wilayah Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat  merupakan yayasan Islam  yang dibentuk dan dinotariskan dengan nomor  8  Tanggal 16 Juli 1996 dan diperbaharui dengan Nomor 21 Tanggal 6 Februari 2013 dengan pejabat/notaris Sudarmawan,S.H.M.Kn, mempunyai visi dan misi serta bertujuan menyediakan pusat / kawasan pendidikan yang Islami dengan konsep Pendidikan terpadu. Pemikiran ini dilandasi bahwa Dompu yang merupakan daerah dengan  budaya ke-Islamannya kuat dan latar belakang kami dari dunia pendidikan.
Berawal dari pemikiran tersebut kami yang tergabung dalam kepengurusan Yayasan Al- Syaf Takhir yang berlatar belakang profesi pendidikan berharap dapat mewujudkan suatu wadah pendidikan yang berkonsepkan Islam dan sekaligus dapat menyantuni anak-anak Yatim / Piatu dan tidak mampu (Dhuafa), yang sekaligus dapat dijadikan tempat penggemblengan generasi muda yang Islami dan madani yang mempunyai keimanan dan ketaqwaan yang tinggi berguna bagi Agama, Nusa dan Bangsa serta masa depannya sendiri. Lokasi Yayasan terletak di Jl. Amal Habe Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu  dan mempunyai luas tanah 5.866 mv. Sejalan dengan pengembangannya kami berupaya melakukan pembangunan serta, semoga kita termasuk orang-orang yang beruntung  di Akhirat,  aamiin.

TENTANG YAYASAN Al Syaf Takhir

Assalamu'alaikum Wr.WB
Berdirinya Yayasan Al Syaf Takhir dilatar belakangi keprihatinan para pendiri tentang memajukan pendidikan dan kondisi anak – anak muslim, khususnya di wilayah Desa Bara Kecamatan Woja dan sekitarnya yang sangat membutuhkan perhatian; di satu sisi kehidupan mereka sudah terpengaruh dengan budaya konsumtif namun di sisi lain perhatian mereka terhadap pendidikan masih minim khususnya pendidikan Islam. Kegiatan, program kerja dan aktivitas Yayasan dilakukan seirama dengan tuntutan steack holder sehingga dapat memberi manfaat, motivasi dan prestasi anak-anak yang dikelola oleh Yayasan Al Syaf Takhir.
Kami berharap dengan semboyan untuk lebih amanah, jujur dan profesional dapat terwujud. Juga apa yang kami cita-citakan untuk mencerdaskan bangsa ini dapat tercapai.
Untuk perbaikan dan kemajuan Yayasan dimasa datang kami mohon kritik dan saran yang konstruktif sehingga tercapai cita-cita kita bersama.

Wassalam.


Profil Yayasan Al Syaf Takhir
  • Nama Yayasan                                    : Yayasan Al- Syaf Takhir
  • Nomor Akte Notaris                           : 21  Tanggal 6 Februari 2013
  • Notaris                                                : Sudarmawan, SH,.M.Kn
LEMBAGA BINAAN                           :
·            Pondok Pesantren                        :
a.       Nomor Ijin Pendirian              : Kd.19.05/5/PP.00.4/131/2015
b.      Tanggal                                   : 28 Januari 2015
c.       Nomor Statistik PP                 : 502052050016
·            MI
a.       Nomor Ijin Pendirian              : 001/YAT/VII/2004
b.      Tanggal                                   : 1 Juli 2004
c.       Nomor Ijin Operasional          : Kd.19.05/4/PP.00.4/2040/2005
d.      Tanggal                                   : 31 Desember 2005
e.       Nomor Statistik Madrasah      : 111252050028
f.       Akreditasi                               : C , tanggal 31 Desember 2012
·            MTs
a.       Nomor Ijin Pendirian              : 002/YAT/VII/ 2005
b.      Tanggal                                   : 1 Juli 2005
c.       Nomor Ijin Operasional          : Kw. 9/ 4/ PP. 03. 2/ 1026/ 2006
d.      Tanggal                                   : 25 September 2006
e.       Nomor Statistik Madrasah      : 121252050023
f.       Akreditasi                               : C, tahun 2008
·            MA
a.       Nomor Ijin Pendirian              : 003/YAT/VII/2005
b.      Tanggal                                   : 1 Juli 2005
c.       Nomor Ijin Operasional          : Kw. 19.4/4/PP.03.2/1020/2006
d.      Tanggal                                   : 22 September 2006
e.       Nomor Statistik Madrasah      : 131252050010
f.       Akreditasi                               : C, tanggal 31 Desember 2012
·            LKSA
a.       Nomor Ijin Pendirian             :
b.      Tanggal                                  :
c.       SIOP                                      :
  • Website                                              : http://alsyaftakhir.blogspot.com /
  • e-mail                                                 : alsyaf_takhir@yahoo.co.id
  • Kondisi/Lingkungan                           : Baik dan Kondusif
SEJARAH SINGKAT YAYASAN AL SYAF TAKHIR

Sejarah berdirinya Yayasan Al Syaf Takhir berdiri pada tanggal 16 Juli 1996, Bapak Abdurrahim Muhammad, S.Pd sebagai perintis, setelah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas Diknas Kecamatan Pekat. Beliau memiliki niat untuk membangun sebuah yayasan pendidikan sebagai wadah mengembangkan pendidikan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Dompu.
Berangkat dari itulah Bapak Abdurrahim Muhammad, S.Pd berniat membentuk Yayasan Al- Syaf Takhir sebagai lembaga pendidikan yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan, khususnya pembinaan masyarakat Islam. Yayasan Al Syaf Takhir berkedudukan di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

KEGIATAN-KEGIATAN
Dalam menjalankan misi tersebut, YAYASAN AL SYAF TAKHIR  telah menetapkan misi utamanya dalam tiga bidang kegiatan, yaitu:
A.  Pendidikan/Sosial
1.   Mendirikan lembaga - lembaga pendidikan baik formal maupun non – formal
2.   Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan Teknologi. 
3.   Mendirikan Panti Asuhan dan Panti jompo
4.   Mendirikan rumah sakit,poliklinik, dan laboratorium kesehatan
5.   Membuka usaha di segala bidang demi kemajuan Yayasan

B. Kemanusiaan
1.      Memberi bantuan kepada korban bencana alam dan pengungsi.
2.      Memberikan bantuan kepada anak-anak yatim, fakir miskin, dan gelandangan.
3.      Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah.

C. Keagamaan
1.      Mendirikan sarana ibadah dan membina manajemen pengelolaannya secara efektif.
2.      Mendirikan dan Menyelenggarakan pondok pesantren.
3.      Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan shadaqah.
4.      Meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam dan melaksanakan syiar keagamaan






SUSUNAN KEPENGURUSAN
TAHUN 2016 – 2019

Pendiri                                              : ABDURRAHIM MUHAMMAD, S.Pd
Pengawas                                           : DRS. H. HASAN SARUJIN, M.Pd
Ketua Dewan Pembina                     : ABDURRAHIM MUHAMMAD, S.Pd

Dewan Pembina                               
Ketua                                                  : ABDUL HARIS MUSLIM, SE
Sekretaris                                           : YUNUS, S.Pd.I
Bendahara                                         : ROSIDAH, S.Pd
Majelis Pendidikan & Dakwah        : ABIDIN, S.Pd
Humas dan Publikasi                        : DRS. HERMANSYAH


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
YAYASAN AL- SYAF TAKHIR
Mukaddimah

بِسمِ اللهِ الرَّحمنِ الرَّ Ø­ِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang

Insaf dan yakin bahwa berhasilnya pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam sebagian besar terletak pada kesempurnaan pendidikan para pemeluknya dan lengkapnya media peribadatan dan dakwahnya, sehingga menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan Negara.
Insaf dan yakin bahwa pendidikan, pengajaran dan peribadatan melalui aliran Ahli Sunnah Wal Jama’ah berhaluan dari lima madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i,Hambali dan Ja’far merupakan tugas yang sangat mulia.
Yakin dan sadar bahwa pesatnya pembangunan pendidikan dan tempat-tempat peribadatan ditanah air, sebagai tanda partisipasi terhadap program pembangunan pemerintah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersusunlah Anggaran Dasar Yayasan Al- Syaf Takhir sebagai berikut :
Pasal 1
Nama Dan Tempat Kedudukan
Yayasan  ini bernama ” YAYASAN AL- SYAF TAKHIR ” dan berkedudukan di Jalan Amal Habe Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu, Yayasan ini akan membuka kantor cabangnya.
Pasal 2
Waktu Dan Lamanya
Yayasan ini mulai ada kegiatan bulan  Juli 2004 yang statusnya adalah lembaga pendidikan dan kegiatan sosial dan didirikan pada Hari Jum’at, tanggal 1 Juli 2004, berlaku  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Azas
Yayasan ini berazaskan :
1)      Al Qur’an dan Hadits
2)      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4
Sifat
Yayasan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong royong serta sosial edukatif.
Pasal 5
Visi
Yayasan ini memiliki visi mengantarkan masyarakat Islam berpendidikan, berbudaya, berkepribadian, dan berakhlak luhur.
Pasal 6
Misi
1)      Melakukan usaha maksimal dalam pendidikan akhlak dan ilmu berdasarkan       Al Qur'andan Hadits     
2)      Agar generasi penerus tidak buta Al Qur'an
3)      Lembaga sosial keagamaan yang memperjuangkan terciptanya masyarakat  muslim yang memilikiakhlak mulia sehingga terwujud Islam sebagai rahmat sekalian alam.
         
Pasal 7
Tujuan
Tujuan Yayasan ialah :
1.  Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya
     peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran.     
2.  Mengembangkan dakwah islaminyah di masyarakat demi tercapainya manusia 
     muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan sempurna, cakap dan
     terampil serta bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.     
3.  Merevitalisasi kebudayaan islam di wilayah yayasan demi membendung 
     kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari'at islam atau kepribadian
     bangsa Indonesia.
4.  Membantu pemerintah dalam memberikan santunan kepada anak yatim -piatu,
     fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.
  
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut yayasan ini berusaha :
1.  Mendirikan dan merawat gedung - gedung sekolah dan madrasah -
     madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.     
2.  Mempersiapkan tenaga - tenaga pengajar terutama di sekolah - sekolah
     dan madrasah -madrasah yang menjadi unit pendidikan yayasan.
3.  Mengadakan hubungan dengan lembaga pendidikan dan ilmu
     pengetahuan didalam atau luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.     
4.  Membentuk kader - kader remaja yang bermental islam.
5.  Memberikan beasiswa dan santunan pada anak yatim - piatu,
     fakir miskin dan orang jompo yang beragama islam.     
6.  Mengadakan usaha - usaha lain yang bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.

Pasal 9
Kekayaan Yayasan

Kekayaan Yayasan ini terdiri dan dihimpun serta diperoleh dari :
1)            Modal pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (Lima puluh juta ribu rupiah)
2)            Luas tanah 5.866 M2 (Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam meter persegi).
2)      Bangunan madrasah seluas 456 Mv (Empat Ratus Lima Puluh Enam meter persegi).
3)      Bidang-bidang tanah lain 5.410 Mv (Lima Ribu Empat Ratus Sepuluh meter persegi) .
4)      Inventaris madrasah.
5)      Sumbangan dari para dermawan yang tidak mengikat.
6)      Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf.
7)      Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 10
Pengurus Yayasan
1.      Sebagai penerus dari kepengurusan Tahun 2016-2019, sebagai berikut :

SUSUNAN KEPENGURUSAN

      Pendiri                                           : Abdurrahim Muhammad, S.Pd
      Dewan Pembina                            :  Drs. H. Hasan Sarujin, M.Pd
      Ketua                                             : Abdul Haris Muslim, SE
      Sekretaris                                      : Yunus, S.Pd.I
      Bendahara                                     : Rosidah, S.Pd
     Majelis Pendidikan & Dakwah    : Abidin, S.Pd
     Humas dan Publikasi                    : Drs. Hermannsyah

2.      Struktur Organisasi terdiri atas : Dewan Pendiri,
Dewan Pengawas,Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.   
3.      Pengurus inti terdiri atas, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa koordinator,
secara bersama - sama mempunyai hak dan wewenang,  mengurus, membina, mengawasi, dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART )                                                                            
4.      Masing - masing koordinator berhak membentuk seksi- seksi dan personalianya menurut keperluan, sesuai dengan perkembangan Yayasan.                    
5.      Pendiri mempunyai suara yang menentukan dalam mengambil semua keputusan,baik intern maupun extern.              

Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1)      Meninggal dunia.
2)      Atas permintaan sendiri.
3)      Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan.
4)      Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Yayasan.        
5)      Habis masa pengabdiannya.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1)        Ketua Yayasan bersama-sama Sekretaris, dan Bendahara, mewakili Yayasan, di dalam dan di luar Pengadilan, baik terhadap tindakan pengurusan maupun terhadap tindakan kekuasaan hak milik dengan pembatasan : 1)   Meminjamkan uang, membeli, menjual, memindahtangankan barang-barang tidak bergerak milik Yayasan. 2) Mengikat Yayasan sebagai borg (penganggung/avalist).
2)        Pengurus harian bertindak pula mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.             
3)        Jika terdapat lowongan dalam badan pengurus, maka pengurus harian harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri.    
      
Pasal 13
Dewan Pengawas
Yayasan ini mempunyai dewan pengawas yang paling sedikit seorang penasehat.

Pasal 14
Rapat Badan Pengurus
1)        Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh badan pengurus dapat diadakan rapat sewaktu -waktu
2)        Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua.
3)        Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Badan Pengurus ,dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4)        Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
5)      Seorang anggota badan pengurus yang berhalangan hadir, dapat diwakili secara tertulis oleh seorang anggota pengurus lainnya, dan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.               
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur didalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Badan Pengurus dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 16
Tahun Buku
  1. Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir bulan Desember dari sesuatu tahun.
  2. Pada tiap akhir tahun diadakan rapat tahunan untuk mengesahkan neraca Yayasan, pengesahan mana berarti pemberian, pemberesan dan pembebasan (acquit en decharge) sepenuhnya kepada Pengurus terhadap perhitungan serta tanggung jawab mereka dalam tahun yang bersangkutan.




Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat Pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.

Pasal 18
P e m b u b a r a n
  1. Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut, dengan ketentuan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan tidak boleh dirubah.
  2. Dalam keputusan pembubaran Yayasan, akan ditunjuk paling banyak 3 (tiga) orang likuidator, penunjukan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
  3. Sisa dari harta kekayaan Yayasan setelah dibayar segala hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban serta bebenahan-bebenahan lainnya, diserahkan kepada Yayasan / badan-badan sosial / pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini.

Pasal 19
Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dan/atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur secara musyawarah oleh para pendiri bersama (Pengurus).

Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Al- Syaf Takhir

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus Yayasan Al Syaf Takhir, terdiri dari ;
1.        Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh Yayasan.
2.        Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-sarandan acuan dari sesepuh Yayasan.

BAB II
PENGURUS YAYASAN
Pasal 2
1)      Pengurus Yayasan terdiri atas :
1)    Pengawas
2)    Ketua
3)    Sekretaris
5)    Bendahara
6)    Bidang Pendidikan & Dakwah
8)    Bidang Humas dan Publikasi
2)      Pelaksana program Yayasan terdiri atas :
a)    dalam bidang pengelolaan perwakafan dan pengembangan keuangan Yayasan dilaksanakan oleh Ketua Yayasan dibantu oleh beberapa pelaksana teknis harian.
b)      Dalam bidang hubungan masyarakat, spiritualitas, dan pengembangan keuangan dan masyarakat dilaksanakan oleh humas dan publikasi, dibantu oleh seorang sekretaris.
c)  Dalam bidang pengelolaan pendidikan dan pengembangan SDM kependidikan dilaksanakan oleh Majelis Pendidikan dan Da'wah  terdiri atas : (1) Bidang SDM dan Kurikulum, (2)    Bidang sarana dan Prasarana
d)      Bidang Panti Asuhan dan Kegiatan Sosial Lainnya pengembangannya dilaksanakan oleh ketua yayasan dibantu oleh sekretaris dan pengurus lainnya.

Pasal 3
1)        Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a.    Mentaati AD/ART Yayasan.
b.    Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2)        Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a.    Memberikan pendapat dan saran-saran.
b.    Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c.    Memperoleh penghargaan.
Pasal 4
1)        Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a)    Mentaati AD/ART Yayasan.
b)   Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2)        Hak anggota Badan Pengurus Biasa :
a)    Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran   dan acuan dari sesepuh Yayasan, kecuali yang dicabut haknya.
b)   Memberikan pendapat dan saran-saran.
c)    Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d)   Memperoleh penghargaan.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1)            Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.     
2)           Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
b.        Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c.         Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan.      
d.      Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY), berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e.       Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.
3)            Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
b.        Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.       
4)            Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan.
b.        Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c.         Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d.        Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e.         Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan.Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua dan Sekretaris Yayasan.
f.         Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
g.        Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (APBM)
h.        Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
i.          Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
j.          Mengontrol setoran uang dari unit ke Yayasan.

5)            Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Mensosialisasikan program Yayasan kepada masyarakat.
b.        Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
c.         Mengadakan PHBI.
6)            Koordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Melaksanakan program Yayasan dalam bidang kependidikan formal dan non formal
b.        Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
c.         Melaporkan seluruh kegiatan Madrasah kepada Yayasan.
d.        Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Bidang-bidang.
e.         Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.       
f.         Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
g.        Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
h.        Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
i.          Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.
7)            Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal.
b.        Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c.         Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d.        Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e.         Membuat RAPBM.
f.         Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g.        Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinator  Pendidikan melalui Bidang SDM dan Kurikulum.

8)            Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a)        Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan.
(2)   Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
(3)   Membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b)        Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
(2)   Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
(3)   Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
(4)   Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.
9)            Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Mengelola kelas.
b.        Menyelenggarakan administrasi kelas.
c.         Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.
d.        Mengisi legger.
e.         Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
f.         Mencatat mutasi siswa/i.
g.        Menulis dan membagikan raport.
h.        Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk penagihan kepada siswa.
i.          Menjaga keaktifan siswa.

10)        Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Membuat perangkat program pengajaran.
b.        Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c.         Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
d.        Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
e.         Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f.         Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
11)        Karyawan, terdiri atas :
a)        Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
(1)      Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(2)      Melayani anggota perpustakaan.
(3)      Merencanakan pengembangan perpustakaan.
(4)      Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(5)      Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
(6)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b)        Laboran, dengan tugas dan wewenang :
(1)      Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
(2)      Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
(3)      Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
(4)      Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
(5)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c)        Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang :
a.         Mengusulkan keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
b.         Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah.
c.         Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah.
d.        Menjaga dan memelihara  alat-alat Madrasah.
e.         Memberikan laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.

d)        Keamanan, dengan tugas dan wewenang :
(1)      Menjaga dan mengamankan Madrasah.
(2)      Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
(3)      Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
(4)      Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
1)            Pengangkatan
(1)   Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
(2)   Kepala Madrasah; pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka. 
(3)   Staf Madrasah; pengangkatan Staf Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
(1)  Rekruitment oleh Kepala Madrasah.
(2)  Meminta rekomendasi dari Bidang SDM dan Kurikulum.
(3)  Meminta persetujuan Kordinator.
(4)  Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
(4)   Karyawan, pengangkatan karyawan Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2)      Pemberhentian
(1)     Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan pasal 8.
(2)     Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena : (1)   Masa Jabatannya berakhir. (2)   Atas permintaan sendiri.
(3)     Diberhentikan oleh rapat pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :
(1)   Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
(2)   Teguran tertulis 1 kali.
(3)   Peringatan tertulis 1 kali
(4)   Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.



BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1)            Latar belakang pendidikan :
a)      Alumnus Pondok pesantren salaf maupun modern.
b)      Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
c)      Aktifis organisasi keagamaan.
2)            Profil yang diutamakan :
a.       Mampu membaca al Quran dengan fasih
b.      Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c.       Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d.      Sehat jasmani dan mental.
e.       Berakhlaqul karimah.
f.       Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g.      Mampu mengajar dengan baik.
h.      Memiliki loyalitas kepada Yayasan.

Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Madrasah :
1)      Kepala Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun.
2)      Kepala Madrasah bisa merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
3)      Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a)      Untuk Kepala DTA,TPQ,TKQ,minimal Sarjana S1
b)      Untuk Kepala PAUD/TKIT, minimal sarjana S1.
c)      Untuk Kepala Madrasah Ibtidaiyah, minimal Sarjana S1.
d)      Untuk Kepala Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, minimal Sarjana S1.

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 9
1)      Pengurus, masa jabatannya adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
2)      Kepala Madrasah dan staff, masa jabatannya adalah 4 tahun.
3)      Kepala Madrasah dan Staff dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.


BAB VII
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1)      Disiplin waktu
2)      Menjaga keaktifan Madrasah
3)      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4)      Tidak merokok saat mengajar
5)      Jika terpaksa udzur, supaya mengajukan surat ijin terlebih dahulu.
6)      Menjaga nama baik dan citra Yayasan Al- Syaf Takhir
7)      Saling mengingatkan antara sesama anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf,
         Guru dan karyawan.           
8)      Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9)      Melakukan konfirmasi tentang sesuatu hal kepada yang bersangkutan.
10)    Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1)          Rapat pengurus diadakan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan pasal 11.
2)          Rapat antar Kepala Bidang diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin
oleh Kordinator Madrasah.
3)          Rapat Kepala Bidang dengan Kepala Madrasah diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, dan dipimpin oleh Kepala Bidang masing-masing, atau yang ditunjuk olehnya.
4)          Rapat penyusunan RAPBM diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5)          Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBM.
6)          Rapat Yayasan dengan Kepala Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali  dalam 6 bulan.
7)          Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1)      Tanah wakaf
2)      Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)      SPP (Syahriyah)
b)      Tasyakur
c)      OSIS
3)      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)      Pendaftaran.
b)      Raport.
c)      Her registrasi
d)     Kartu SPP
e)      Pendapatan lain yang bersifat insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)      Bantuan masyarakat.
5)      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)      Dana ujian
7)      Retribusi pedagang.
Pasal 13
1)      Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening.
2)      Dana yang dikelola Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)             Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)             Pendapatan Bulanan, kecuali Tasyakur, dan Non Bulanan.
c)             Dana ujian.
d)            Uang legalisir.
e)             Surat ijin.
f)              Uang denda.
g)             Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.
BAB VIII
B I S Y A R A H
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1)            Bisyarah Pengurus Yayasan.
2)            Tunjangan sosial dan kesehatan.
3)            Tunjangan Hari Raya (THR).
4)            Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
5)            Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a)      Golongan A, diatas 15 tahun
b)      Golongan B, antara 10 tahun sampai 15 tahun
c)      Golongan C, antara 5 tahun sampai 10
6)      HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban mata pelajaran dan jam.
7)      Transportasi kehadiran.
Pasal 15
1)            Bisyarah Pengurus Yayasan, Tunjangan sosial dan kesehatan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.        
2)            Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit.
         
BAB IX
C U T I
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)            Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.      
2)            Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3)            Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.      
4)            Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.

BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 17
1)            Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh Koordinator Pendidikan melaluiBidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.      
2)            Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.     

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1)        Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)        Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)        Setiap personal dilingkungan Yayasan Al- Syaf Takhir diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.       
4)        Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.


DISAHKAN OLEH PENGURUS :
DITETAPKAN DI : DOMPU
PADA TANGGAL : 14 JANUARI 2016

SUSUNAN KEPENGURUSAN
TAHUN 2016 – 2019

PENDIRI


Abdurrahim Muhammad, S.Pd
Dewan Pembina


Drs. H. Hasan Sarujin, M.Pd
KETUA


Abdul Haris Muslim, SE
SEKRETARIS


Yunus, S.Pd.I
BENDAHARA


Rosidah, S.Pd
BIDANG MAJELIS PENDIDIKAN DAN DAKWAH


Abidin, S.Pd
BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI



Drs. Hermansyah

     

Tidak ada komentar: