Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarkatuh

Kamis, 21 September 2017

KABAR GEMBIRA BUAT GURU SERTIFIKASI YANG KEKURANGAN JAM MENGAJAR

assalamu'alaikum sahabat guru yang ikhlas.
Alhamdulillah. Guru sekarang mulai diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dengan adanya perhatian pemerintah terhadap nasib guru khususnya guru sertifikasi. gimana tidak sahabat, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah  No. 19 Tahun 2017  tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Kabar yang menggembirakannya adalah bahwa dijelaskan dalam pasal 15 ayat 6 sebagai berikut :
yang termasuk dalam tugas tambahan sebagaimana disebutkan dalam poin c disamping adalah tugas tambahan sebagai koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/ penilaian kinerja guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler, pembina kepramukaan, pembina UKS, OSIS dan Wali Kelas.

Penjelasan untuk point c : 


 nah.... sekarang guru yang kekurangan jam tatap muka untuk pemenuhan 24 jam minimal tidak perlu repot-repot mencari tambahan jam di luar madrasah induk.
Untuk lebih jelas tentang peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 ini, silahkan klik link di bawah ini
PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru