Alhamdulillah. Guru sekarang mulai diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dengan adanya perhatian pemerintah terhadap nasib guru khususnya guru sertifikasi. gimana tidak sahabat, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Kabar yang menggembirakannya adalah bahwa dijelaskan dalam pasal 15 ayat 6 sebagai berikut :
Penjelasan untuk point c :
nah.... sekarang guru yang kekurangan jam tatap muka untuk pemenuhan 24 jam minimal tidak perlu repot-repot mencari tambahan jam di luar madrasah induk.
Untuk lebih jelas tentang peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 ini, silahkan klik link di bawah ini
PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar